Sarolangun, AP – Menciptakan suasana kondusif sepanjang Ramadhan 1438 H, masyarakat yang berdomisli di 149 desa dan 9 kelurahan dalam 10 kecamatan di Sarolangun dilarang mengadakan keramaian, serta peredaran petasan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP SH SIK MH mengatakan, terkait larangan mengadakan keramaian dan peredaran petasan ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahkan, sudah menyebarkan selebaran ke tempat yang dinilai strategis. “Keramaian dan petasan bisa menggangu konsentrasi umat muslim melakukan shalat tarawih,” ujarnya.
Bukan hanya itu, mengantisipasi terjadinya penimbunan Sembako menjelang bulan suci Ramadhan dan sepanjang Ramadhan, Polres Sarolangun juga membentuk tim Satgas.
“Kami akan menindak tegas, jika terbukti terjadi penimbunan Sembako di bulan suci Ramadhan, seperti bawang, cabai dan barang sembako lainnya,“ katanya. met