Muarasabak, AP – Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak berhasil menyidangkan 117 kasus sepanjang tahun 2016 lalu. Dari ratusan perkara tersebut, didominasi perkara narkotika yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim.
Kepala PN Muarasabak Khairul Ludin, melalui Humas PN Rivan Rinaldi menyebutkan, dari 117 perkara itu, perkara yang sudah diselesaikan sebanyak 100 perkara dan sisanya 17 perkara masuk sidang lanjutan ditahun ini.
“Selain kasus narkotika, ada juga sidang perkara anak dibawah umur 18 tahun, serta perkara pencabulan, dan pencurian,” jelasnya, kemarin (17/5).
Sementara untuk sidang perkara perdata, selama tahun 2016 di PNS Muarasabak ada 10 kasus, dimana rata-rata sidang perdata tersebut menyangkut sengketa tanah. “Kalau perdata ada 10 kasus, lima diantaranya sudah putus,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BNNK Tanjabtim AKBP Cecep Subaryat mengatakan, untuk mengatasi peredaran penyalahgunaan narkoba di Tanjabtim, pihaknya terus melakukan berbagai upaya.
Mulai dari turun kedesa-desa, hingga melakukan MoU bersama Kemenag untuk melakukan tes urine terhadap calon pengantin.
Apalagi, penyalah gunaan narkoba saat ini cukup memprihatinkan. Bahkan yang menjadi sasaranya generasi muda yang usianya rata-rata produktif, mulai dari usia 18-22 tahun. ‘’Ini tidak bisa dipandang sebelah mata, semua elemen harus terlibat, mari sama-sama kita memerangi narkoba,” katanya. met