Jakarta, AP – Konsumen salah satu operator seluler terbesar di Indonesia, Bong Siat Tju, menggugat perusahaan itu sebesar Rp11,05 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah nomor miliknya dialihkan kepada orang lain tanpa seizin atau sepengetahuannya.
Kartu SIM milik klien saya dibajak dan dikuasai penuh oleh akun-akun pribadi berupa email, facebook, whatsapp dan beetalk. Bahkan diunggah juga unsur pornografi, kata kuasa hukumnya, Aris Sardister Gultom di Jakarta, Kamis (18/05).
Kasus itu bermula dari peristiwa hilang sinyal secara tiba-tiba dialami oleh Bong Siat Tju selaku pengguna Telkomsel Nomor: 082111602111 yang terjadi pada tanggal 24 September 2016. Atas kejadian tidak menyenangkan tersebut, Bong Siat Tju telah melapor di Grapari Telkomsel cabang Roxy, Jakarta, namun di tempat yang bersangkutan tidak mendapat penjelasan memuaskan.
Karena tidak mendapat penjelasan memuaskan, pada 26 September 2016 Bong Siat Tju kembali melapor di Grapari Telkomsel cabang Central Park, Jakarta Barat dan ternyata di tempat diketahui nomor Telkomsel miliknya itu telah dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan dirinya.
Keadaan tersebut diketahui oleh Bong Siat Tju dari Risma selaku Costumer Service yang pada waktu itu menerima laporan kehilangan langsung dari Saudara Kendy yang pada waktu itu datang menghadap di Grapari Telkomsel. Sesuai apa yang tertuang dalam formulir layanan pelanggan telkomsel, tertanggal 28 Oktober 2016, Saudari Risma telah memberikan penjelasan, bahwa pada 24 September 2016 telah dilakukan proses pergantian kartu simpati nomor: 0821 116 02111 kepada Kendy karena tidak sesuai dengan identitas tertera pada Kartu Tanda Penduduk.
Kemudian sesuai SOP terhadap Saudara Kendy telah diminta untuk menyebutkan 4 nomor terakhir yang sering dihubungi, melakukan kroscek telepon seluler digunakan terakhir dan pulsa terakhir. Kemudian dijelaskan oleh karena penghadap mampu menjawab seluruh pertanyaan diajukan, Risma mengakui telah memproses Pergantian dan pengalihan Kartu Simpati kepada Saudara Kendy di Grapari Telkomsel cabang Roxy, Jakarta Pusat.
Meski pada waktu pengalihan kartu dilakukan Saudara Kendy tidak menunjukkan Surat Kuasa dan KTP asli dari Bong Siat Tju. Padahal sesuai SOP yang berlaku selama ini di Grapari Telkomsel, pelapor atau penghadap yang melaporkan kehilangan Kartu Simpati wajib menunjukkan Surat Kuasa dan KTP asli dari pemilik kartu yang bersangkutan.
Akibat dari perbuatan pengalihan Kartu SIM secara sepihak tersebut, Bong Siat Tju menjelaskan, Kendy telah menyalah gunakan Kartu SIM miliknya itu untuk membajak dan menguasai penuh akun-akun pribadi Bong Siat Tju, meliputi, email, facebook, whatsapp dan beetalk. Yang diketahui dari tangkapan aktivitas pada layar media sosial, tertanggal 14 Oktober 2016.
Dimana melalui media yang telah dikuasai, Kendy telah mengunggah foto-foto yang mengandung unsur pornografi, mengunggah profil pada facebook miliknya dengan tulisan yang bersifat mengundang birahi para pria hidung belang, profil tersebut juga disertai foto yang mengandung unsur kebugilan dengan tujuan untuk membuat pengunjung profil berasumsi seolah-olah sirinya adalah wanita murahan, serta melalui media watsapp dengan nomor 0821 116 02111, kendy telah memasang status dengan foto yang mengandung unsur pornografi dimana foto tersebut adalah foto dirinya.
Dikatakan, kliennya menggugat Pihak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Perkara Perdata No. 722/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 27 Desember 2016 dengan total nilai tuntutan ganti rugi saya ajukan adalah sebesar Rp11.050.000.000.
Gugatan itu dan berpendapat nilai tuntutan ganti rugi diajukan telah sesuai dengan kerugian materiil maupun imateriil dialami kliennya. Ia menjelaskan Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa yang mungkin bisa saja menimpa pengguna telkomsel lainnya, serta ia mengharapkan kedepan agar pihak Telkomsel lebih berhati-hati lagi khususnya dalam menerima setiap laporan kehilangan atau permintaan pengalihan kartu dari masyarakat pungkasnya.
Aris Sardister Gultom juga menambahkan dari proses yang berlangsung di pengadilan terkesan pihak Telkomsel berusaha menghindar dari tanggung jawabnya dengan dalih seolah-olah proses pengalihan kartu simpati dilakukan pihak Telkomsel tersebut telah sesuai dengan SOP. Karena Kendy menjelaskan memperoleh kartu simpati itu melalui tangan kedua dan yang bersangkutan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan diajukan customer service, serta telah membuat surat pernyataan, sehingga pihak Telkomsel berpendapat tidak diperlukan lagi Surat Kuasa.
Ia menegaskan pihaknya tidak setuju dengan alasan disampaikan pihak Telkomsel tersebut karena alasan itu bukan alasan hukum yang dapat dibenarkan akan tetapi berusaha mencari pembenaran. Padahal sangat jelas nama pemilik yang terdaftar di Data Base Telkomsel itu adalah Bong Siat Tju dengan masa berlaku sampai dengan 28 April 2018.
Nah Penghadap kan namanya Kendy itu sangat jauh perbedaannya, hanya karena mengaku kartu hilang dan dibeli dari tangan kedua langsung dialihkan ini kan namanya ceroboh, katanya.
Kendati demikian ia menambahkan proses saat ini sedang berlangsung di pengadilan maka biarlah Majelis Hakim yang akan menimbang segala sesuatunya, termasuk fakta-fakta terungkap dipersidangan.
Ia mengharapkan agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mampu memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap kliennya selaku korban dan pencari keadilan karena ternyata saudara Kendy tetap mengulang perbuatannya menyebarkan foto-foto bugil Bong Siat Tju meskipun yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Salemba. ant