Kualatungkal, AP – Para pengusaha kontruksi terikat pada peraturan untuk mendaftarkan pekerja mereka ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, banyak pengusaha tidak mendaftarkan secara penuh pekerja mereka ke BPJS.
Perusahaan jasa kontruksi memiliki keterikatan terhadap peraturan agar mereka mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS. Akan tetapi, ternyata tidak semua pekerja didaftarkan BPJS. Hal ini dianggap menyalahi aturan yang ada.
Kasi Kelembagaan dan penyelesaian Dinas Sosnakertrans Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Nazmus Saudi, saat disambangi awak media mengatakan, bahwa mereka diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerja mereka ke BPJS. Meski selama ini hal itu dilampirkan, tetapi tidak seluruh pekerja yang didaftarkan.
“Berkas pendaftaran pekerja ke BPJS itu wajib. Maka harus dipatuhi,”ungkap.
Nazmus mengatakan sebenarnya kewajiban itu melindungi semua pihak. Baik itu pekerja dan pengusaha itu sendiri. Terutama bila terjadi kecelakaan kerja. Sehingga pihak pengusaha kontruksi tidak harus menanggung secara penuh biaya perobatan pekerja. Tetapi bila tidak didaftarkan BPJS, maka mereka
wajib menanggung semua biaya pengobatan pekerjanya.
“Pada tahun 2016 terjadi kecelakaan kerja. Akhirnya pengusaha itu yang merugi sendiri. Bila mereka jujur mendaftarkan semua pekerjanya tentu akan ditanggung BPJS,”terang Nazmus.
sementara Kepala BPJS Kesehatan cabang Kualatungkal Liza .menjelaskan sesuai peraturan , seluruh pekerja itu harus didaftarkan ke BPJS. Bila itu dari perusahaan kontruksi dan menggarap proyek, maka didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tidak menutup kemungkinan juga didaftarkan ke BPJS kesehatan.
“Sesuai aturan pekerja harus di daftarkan BPJS ketenagakerjaan. Tetapi ada juga perusahaan yang mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS kesehatan,”ungkap Liza.
Liza sendiri memberikan masukan bahwa sebenarnya seluruh masyarakat sudah harus didaftarkan ke BPJS. Baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sehingga ada jaminan pelayanan kesehatan bagi mereka dan ditanggung pihak BPJS.
Sementara itu, Ria Sukriyanto melalui Safrun, PPTK Cipta Karya menjelaskan bahwa pengusaha kontruksi terikat aturan untuk mendaftarkan pekerja mereka ke BPjS. Bukti pendaftaran itu juga dipersyaratkan bagi mereka ketika hendak mengikuti lelang. Selain itu, syarat itu juga dipakai untuk pembayaran kegiatan yang sudah dilaksanakan.
“Kepesertaan BPJS itu syarat wajib mengikuti lelang dan pembayaran,”ungkapnya.
Ketika dikonfrontir mengenai trik pengusaha tidak mendaftarkan seluruh pekerja mereka ke BPJS. Safrun mengakui tidak mengetahui hal itu. Sebab mereka menerima dokumen yang sudah didaftarkan semata. Bila ada ketidaksesuaian maka hal itu bisa ditindaklanjuti oleh pihak BPJS itu sendiri.
“Seperti pada tahun 2016 lalu yang ada kecelakaan kerja. Itu merugikan pengusaha itu sendiri. Semestinya dengan BPjS mereka bisa terbantu,” terangnya.
Safrun sendiri juga meminta agar pihak BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan melakukan sosialisasi. Apakah seluruh pekerja itu didaftarkan BPJS atau hanya sebagian. Selain itu bila ada dua atau lebih kegiatan, apakah harus didaftarkan ulang pada tahun yang sama atau hanya cukup satu kali saja. Lantas bagaimana bila pekerja yang digunakan pada setiap kegiatan itu, merupakan pekerja yang sama.
sedangkan ketua Gapensi Tanjabbar Abdurahman jamalia, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa seluruh perusahaan kontruksi pasti mendaftarkan pekera mereka ke BPJS. Tetapi apakah seluruh pekerja itu didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak itu hanya diketahui perusahaan masing-masing.
“Pekerja itu sudah pasti didaftarkan ke BPJS. Sebab itu menjadi syarat. Tetapi apakah seluruhnya atau sebagian itu hanya pihak pengusaha masing-masing yang mengetahui,”pungkasnya. (her)