Muarasabak, AP – Setelah sekian lamanya perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akhirnya terselesaikan dengan baik, alhasil, seluas 1.793 hektar luasan lahan kini kembali ke Kabupaten Tanjabtim.
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tanjabtim, Ambo Ali, saat disambangi sejumlah awak media mengatakan, bahwa tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanjabtim dengan daerah lainya di Provinsi Jambi sudah clear. Dimana, batas wilayah Kabupaten Tanjabtim dengan Kabupaten Tanjabbar, sudah menggelar rapat di Provinsi Jambi, yang dihadiri Kemendagri.
Dalam pertemuan itu, menemui sebuah kesepakatan, bahwa batas wilayah Kabupaten Tanjabtim dengan Tanjabbar, yaitu sungai alam Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara. “Berita acaranya telah dibuat. Artinya, permasalahan itu telah ada titik temunya. Jadi seluas 1.793 hektar luasan lahan yang dipermasalah itu, kini telah masuk kedalam kawasan wilayah Kabupaten Tanjabtim,.”terangnya.
Kembalinya wilayah seluas 1.793 hektar itu ke Kabupaten Tanjabtim, berdasarkan surat kesepakatan antara kedua Bupati, antara Bupati Kabupaten Tanjabtim dan Bupati Kabupaten Tanjabbar yang terjalin pada Tahun 2003 silam. Dan itulah yang dipertahankan dan ditekankan, bahwa batas wiyalah Barat dan Timur itu sungai Pangkar Duri. “Menyangkut batas wilayah antara Tanjabtim dan Tanjabbar ini, kita tinggal menunggu Permendagrinya saja lagi. Intinya tidak ada persoalan lagi,” paparnya.
Sedangkan batas wilayah antara Kabupaten Tanjabtim dengan Kabupaten Muaro Jambi tidak ada masalah. Karena kedua Pemangku Kebijakan setiap wilayah berpengang teguh atas asas kesepakatan yang telah terjalin atau ada sejak Tahun 2005 silam, yang ditanda tanggani oleh Kedua Bupati terdahulu, dan itulah acuannya. “Intinya, batas Muaro Jambi dan Tanjabtim tidak masalah, tetap pada batas yang telah disepakati oleh kedua pemangku terdahulu,” ucapnya.
Kemudian, batas antara Tanjabtim dengan Kabupaten Bayu Asin Provinsi Sumatera Selatan, juga sudah clear, dengan panjang 20 kilo dari pinggir pantai melalui sungai alam Desa Sungai Benu, Kecamatan Sadu. “Batas antara Kabupaten Tanjabtim dengan Kabupaten lainnya sudah tidak ada masalah lagi. Hanya saja, batas laut Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri yang lagi dalam pembahasan lanjut, dan itu diluar wewenang kita,” ujarnya.
Sementara, untuk mensertifikatkan wilayah Kabupaten Tanjabtim, pihak Pemerintah Kabupaten masih menanti pendefenitifan atau pernyataan resmi. Saat ini pihaknya baru sebatas penyelesaian tapal batasnya. “Setelah defenitif tapal batas ini dinyatakan resmi, baru kita bicara tentang isinya,” tandasnya. fni