Tebo, AP – Tim gabungan Satreskrim dan Sabhara Polres Tebo bersama TNI menangkap seorang pelaku penambang emas tanpa izin (peti) serta menyita 15 mesin dompeng sebuah lokasi penambangan di Kabupaten Tebo.
“Seorang pelaku diamankan dari lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang ada di kebun karet sekitar Jalan Kelud, Unit 8, Desa Sukamaju, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (22/05).
Operasi Peti yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung mengamankan seorang pelaku berinisial Y (40) dan kini masih memburu pelaku lainnya yang diduga pemilik mesin peti tersebut.
“Polisi kini sedangkan memburu pelaku Peti lainnya yang melarikan diri saat akan digerebek lokasi Peti dibeberapa lokasi di Tebo,” kata Kuswahyudi.
Polres Tebo bersama anggota TNI setempat menagamankan sebanyak 15 mesin dompeng dan dari belasan mesin dompeng Peti yang diamankan tersebut, menunjukkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Tebo masih terus berlangsung dan tidak ada habisnya.
Kepolsian akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan seperti aksi peti yang masih marak di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.
Tim gabungan Polres Tebo dan TNI, pada Minggu lalu (21/5) menggelar razia kegiatan Peti di beberapa lokasi seperti di Dusun Pinang Baris, Desa Aburang Batang Tebo dan hasilnya mengamankan 15 unit mesin dompeng dan seorang pelakunya.
Penindakan akan terus dilakukan dengan melibatkan warga setempat khususnya para pemuka dan tokoh adat. Selain mengamankan 15 unit mesin dompeng, polisi juga menyita barang bukti lainya seperti satu buah pipa peralon, dua kipas keong, tiga galon berisi solar, satu ember, dua buah dulang, enam unit sepeda motor, dua bungkus pasir dan dua unit telepon genggam yang juga ikut disita tim saat razia itu.
“Razia Peti akan terus dilakukan dan ini merupakan arahan Pak Kapolda Jambi yang juga merupakan salah satu fokus pemberantasan di Jambi,” kata Kuswahyudi. ard