Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumber Agung Tebo dengan menangkap lima tersangka dengan kerugian Rp8,8 miliar.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (22/05) mengatakan salah satu tersangka yang bertindak sebagai pelaku utama merupakan mantan Kepala Cabang berinisial GF (35), warga Jakarta.
“Tersangka lain yang diamankan pihak Polda dalam kasus itu adalah DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30), keempatnya merupakan warga Kabupaten Tebo dan mereka merupakan mantan pegawai bank tersebut,” katanya.
Kasus itu terbongkar setelah pihak internal Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal, ditemukan kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp8,8 miliar dan dari data itu polisi gunakan sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan pihak Polda Jambi, mencurigai lima pelaku tersebut sebab dalam surat perjanjian ditemukan tanda tangan tersangka yang tertera di atas materai Rp6.000.
Setelah cukup bukti dilakukan pengembangan dan kemudian penangkapan terhadap empat tersangka DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dab menurut pengakuan keempat tersangka itu mereka melakukan kredit fiktip tersebut dari arahan pelaku utama tersangka GF yang merupakan Kepala Cabang pada waktu itu.
Kemudian dilakukan penyelidikan lagi dan akhirnya tersangka GF dibekuk di Jakarta 19 Mei 2017 lalu. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan langsung digiring dibawa ke Mapolda Jambi.
Kapolda mengatakan, modus yang digunakan para tersangka ini yakni nasabah mengajukan kredit namun ditolak akan tetapi, berkasnya tidak dikembalikan dan kemudian diajukan lagi berkasnya dan dicairkan.
Selain itu, modus lainnya lagi yakni nasabah mengajukan kredit Rp100 juta namun yang dicairkan hanya Rp50 juta dan sisanya Rp50 untuk diambil para tersangka. Hanya saja, cicilan yang dibayarkan nasabah tetap dengan pengajuan pinjaman Rp100 juta.
“Pengatur semuanya dilakukan oleh kepala cabang dan semua pembuatan berkas dilakukan di kantor kepala cabang di Tebo sejak 2013 sampai 2016, kata Priyo.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, menyebutkan, para tersangka sudah diberhentikan setelah mengetahui ada kerugian tersebut dan pengungkapkan kasus itu pertama kali di Jambi dan tentunya harus hati-hati dan teliti.
Saat ditanya, untuk apakah uang yang digunakan tersangka, Winarta menyebutkan hal itu masih dalam penelusuran kepolisian dan Polda akan menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dikenakan pasal 49 ayat 1 huruf C Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ant