Kualatungkal, AP – Penggunaan Dana Bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Partai Politik (Parpol) masih digunakan tidak sesuai ketentuan. Ambo Tuo, Sekretaris Daerah (Sekda) akui penggunaan dana Parpol relative besar untuk biaya administrasi.
Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Ambok Tuo mengungkapkan, bahwa partai politik yang mendapatkan bantuan dana APBD Tahun 2016 belum menggunakan dana bantuan kepentingan pendidikan dan administrasi Parpol sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Ambok, selama ini Parpol belum mempedomani peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari temuan BPK tahun 2016 yang menyebutkan bahwa partai politik tidak disiplin dalam penggunaan anggaran.
“Temuan dalam penggunaan biaya administrasi yang lebih dari 40 persen serta biaya untuk pendidikan politik yang kurang dari 60 persen,”ungkap Sekda, Ambo Tuo, Selasa (23/05).
Maka dari itu, Ambo Tuo mengharapkan agar pengurus partai menggunakan dana yang diberikan sesuai dengan aturan. Khususnya untuk pengalokasian pendidikan parpol yang diharapkan lebih besar dari biaya administrasi.
“Dana partai politik tidak boleh lebih dari 40 persen untuk administrasi dan honor. Sedangkan untuk pendidikan politik tidak boleh kurang dari 60 persen. Harapannya partai politik mempedomani peraturan yang berlaku,” Papar Sekda Tanjab Barat H. Ambok Tuo dalam acara Rapat Koordinasi Proses Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Tahun 2017 Di Gedung Pkk Tanjab Barat.
Ambo mengungkapkan tahun ini ada 11 parpol yang bakal mendapatkan bantuan dari APBD tahun 2017. Namun demikian, mantan kepala BKD Provinsi Jambi itu mengaku belum mengetahui secara pasti besaran jumlah keseluruhan dana yang bakal dicairkan untuk kepentingan partai politik itu.
“Untuk besaran bantuan masing-masing partai politik itu berbeda. Tergantung jumlah kursi dan jumlah mata pilihnya. Besaran dananya kalau tahun kemarin Rp 1 miliar lebih. Mungkin tahun ini tidak berbeda jauh,”tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjab Barat, Raden Aziz Muslim. Ia menuturkan, seperti tahun-tahun sebelumnya parpol mendapat bantuan dari APBD.
Dijelaskannya, agar tidak menjadi temuan BPK kembali, Kesbangpol Tanjab Barat kedepan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Tanjab Barat dan Kesbangpol Provinsi Jambi akan lebih gencar melakukan sosialisasi.
“Kita akan sosialisasi penggunaan bantuan dana parpol. Karena ada dana kegiatan di parpol itu sendiri maupun ada dana untuk kegiatan kemasyarakatan,”sebut Aziz.
Aziz menambahkan, dirinya menginginkan parpol dapat menggunakan dana yang ada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Tahun-tahun sebelumnya masih ada partai politik ini menggunakan dananya yang tidak sesuai. Makanya kami sosialisasi seperti apa bantuan partai politik ini sehingga tepat sasaran, tepat waktu, berdaya guna dan berhasil guna untuk kepentingan partai politik,”tandasnya.
Sementara itu, Syafrizal Lubis, ketua DPD Golkar Tanjabbar ketika dikonfirmasi mengakui bahwa mereka selama ini sudah mengikuti aturan. Dimana, diklaimnya pada tahun 2016 laporan keuangan mereka terhadap bantuan dana parpol tidak ada temuan. Artinya yang dilakukan sudah sesuai.
“Selama ini laporan kami sudah sesuai. 40 persen berbanding 60 persen. Dan pada tahun lalu kita tidak terdapat temuan,”terang Syafrizal Lubis.
Terhadap langkah kedepan, dirinya berharap agar pihak Kesbangpol memberikan pelatihan dan bimbingan terhadap bendaharawan partai dalam pengelolaan dana bantuan parpol.. Sehingga tidak ada kekeliruan seperti yang sudah. (her)