MUARATEBO,AP- Kejaksaan negeri Muara Tebo Rabu (24/5) kemarin di halaman kantor Kejaksaan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan akhir tahun 2016 dan sepanjang tahun 2017 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dihari pertama kerja Wakil Bupati (Wabup) Tebo Sahlan,SH turut hadir dalam pemusnahan BB selain itu hadir juga ketua DPRD Tebo diwakili anggota dewan, Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat, Pengadilan Negeri Tebo, Danramil Tebo dan Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldi.
Kepala Kejari Muara Tebo Nur Slamet,SH,MH di wawancara sejumlah awak media melalui Kasi Tindak pidana umum (Pidum) Nur Solihin, SH di dampingi oleh Kasi Intelijen Rosandi,SH menjelaskan bahwa pemusnahan BB tersebut adalah merupakan dari kasus tindak kejahatan akhir tahun 2016 dan tahun sepanjang tahun 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun BB yang dimusnahkan antara lain ialah Minum keras (Miras) sebanyak 238 botol, tuak hasil tangkapan Satpol PP Tebo sebanyak 3 ember dimusnahkan dengan cara menggunakan alat berat.
Berikutnya “lanjut Nur Solihin adalah Senjata api (Senpi) laras panjang 1 pucuk dan senpi rakitan jenis pistol 4 pucuk di musnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian sedangkan sebanyak 15 butir amunisi pemusnahan dilakukan oleh anggota Polres Tebo dengan cara di cabut proyektilnya.
BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah jenis Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) antara lain jenis sabu-sabu seberat 126,25 gram, Ganja seberat 704,563 gram dan ekstasi sebanyak 2 butir, serta sejumlah Senjata tajam (Sajam) “urai Kasi Pidum. (ard)
——————————————————–