Jambi, AP – Sejumlah bangunan kantor milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang berada dikawasan Kotabaru masih berdiri di atas tanah milik Pemprov Jambi.
Bangunan milik Pemkot Jambi yang berdiri di atas lahan pemprov tersebut diantaranya, kantor Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, rumah dinas pimpinan DPRD, Dinas Perindag dan lainnya.
Untuk itu, Pemkot Jambi mengusulkan lahan yang sudah berdirinya kantor tersebut diserahkan ke Pemkot Jambi. Seperti dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Deki Subianda, bahwa usulan tersebut sudah diserahkan ke pemprov sejak beberapa waktu lalu.
“Bangunan kantor pemkot inikan berdirinya di tanah milik provinsi. Jadi kita inginnya bangunan maupun tanahnya diserahkan ke kota,” ujar Deki, Senin (29/05).
Menurut Deki, jika aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Jambi, maka pemkot bisa melakukan pembangunan atau perbaikan terhadap bangunan.
“Kalau sekarangkan kita belum bisa kalau mau direhab atau diperbaiki. Nanti mudah mudahan jika Provinsi mau menyerahkan ke Kota, makakan jika bangunannya mau diperbaiki, atau dilakukan lebih gampang prosesnya,” bebernya.
Lalu, aset mana saja yang diusulkan tersebut? Disebutkan Deki, diantaranya aset yang diusulkan tersebut seperti Dinas pendidikan, Dinas PU, Distarum, Rumah dinas Pimpinan DPRD Kota Jambi, Disperindag, Dukcapil dan beberapa lainnya yang berada di kawasan Kotabaru Jambi.
“Rata rata yang kita usulkan ini yang berada di kawasan perkantoran Kota Baru” sebutnya.
Lantas apa saja syaratnya? Menurutnya tidak ada persyaratan khusus, yang terpenting adalah surat menyurat yang lengkap dan jelas. “Seperti kalau kendaraan itu harus ada STNK dan BPKB nya,” pungkas Deki. met