Jambi, AP – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menerima hasil uji laboratorium contoh daging beku impor tanpa dokumen yang berhasil diamankan kepolisian beberapa waktu laludan dinyatakan masih layak untuk konsumsi.
“Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, sudah menerima hasil uji laboratorium di Bogor terkait dengan sampel daging beku ilegal yang disita belum lama ini dan hasilnya dianggap masih layak untuk dikonsumsi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Winarta, melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Guntur Saputro, Senin (29/05).
Pihak Polda Jambi sudah menerima hasil Laboratorium beberapa hari lalu dan hasilnya daging masih layak konsumsi kemudian tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin dan pengawet lainnya.
Sementara itu, dalam kasus ini belum ada tersangkanya karena pihak Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pengirim berinisial IS di Jakarta dan telah memeriksa penerima 12 ton daging impor tersebut yang dikirim dari Jakarta tanpa dokumen resmi.
Diketahui, daging beku dengan jenis daging ayam, sapi dan kerbau ini diamankan tim satgas pangan Polda Jambi dan pihak terkait itu dari dalam mobil truk di Jalan Panglima Polim, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi, pada 9 Mei lalu.
Hasil pemeriksaan daging impor asal India dan Australia yang harusnya digunakan untuk wilayah Jakarta, Bogor dan Tanggerang itu, oleh seorang pengusaha di Jambi dan Jakarta dikirimkan ke Jambi tanpa dokumen dari Balai Karantina.
Satu pria berinsial SZ sebagai sopir mobil truk tersebut diamankan bersama 12 ton daging beku impor tersebut dan kini belum ada penetapan tersangka karena menunggu gelar perkara dan keterangan semua ahli yang akan dilakukan penyidik Polda Jambi. ant