Kualatungkal, AP – Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merencanakan pelaksanaan isbat nikah pada bulan Oktober 2017. Direncanakan Isbat Nikah akan menelan dana Rp 500 juta.
Mhd Arif, Kabag Kesra Setda Tanjabbar sebelumnya telah menyiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan Isbat Nikah. Akan tetapi, meskipun mereka telah melakukan verifikasi, namun pelaksaan sidang Isbat Nikah itu sendiri belum bisa dilakukan. Hal itu terhambat dana yang belum tersedia.
“Kita rencanakan di bulan Oktober. Itu setelah kita mengajukan dana melalui APBD P 2017,” terang Mhd Arif, awal pekan kemarin.
Untuk saat ini pihaknya telah mendata lebih kurang 2.715 pasang yang telah terverifikasi untuk bisa mengikuti sidang isbat nikah. Namun, data-data yang telah diverifikasi pihak kesra sendiri belum tentu disetujui oleh pihak Pengadilan Agama Kualatungkal.
“Saat ini terdata sebanyak 2.715 pasangan yang ingin mengikuti sidang isbat nikah,”terang Arif.
Meski sudah mendata sebanyak itu pasangan yang akan mengikuti isbat nikah. Tetapi itu belum secara keseluruhan warga yang mendaftarkan diri. Terutama diwilayah Senyerang masih banyak yang belum diverifikasi. Hal ini dikarenakan lokasinya yang cukup jauh dan prilaku mereka yang ingin dikunjungi.
“Kita cukupkan tahun ini. Tahun depan akan kita rencanakan. Sebab, masih ada yang belum kita data. Sebab, ada masyarakat yang minta kita kunjungi,”ujar Kabag Kesra.
Sementara itu, M Habibullah, panitera muda hukum PA Kuala Tungkal ketika dikonfirmasi membenarkan rencana Kesra tersebut. Bahkan, mereka juga akan melakukan verifikasi ulang. Selain itu, dijelaskannya bahwa hakim bisa saja membatalkan atau menolak bila dirasa ada kejanggalan.
“Rencananya memang akan melakukan sidang isbat. Nanti kita akan melakukan verifikasi lagi disini. Karena kita ada prosedur tertentu,”terang M Habibullah.
Selain itu, meskipun peserta sidang isbat telah mengajukan persyaratan mengenai saksi dua orang. Tetapi bila hakim merasa perlu, dirinya berhak meminta saksi tambahan. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan proses. Sebab, apa yang dilakukan ini terkait hukum agama.
“Hakim berhak meminta hal yang diluar proses di kesra. Itu bila dinilai hakim diperlukan,”ucapnya. mg)