Batanghari, AP– Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batanghari dalam menyelematkan barang milik aset pemerintah terus diupayakan, janji pihak PT Deli Muda Perkasa (DMP) kepada DPRD Batanghari yang disepakati pada 30 Mei lalu hanya meninggalkan cerita kosong.
Dalam kesepakatan antara pihak manajemen PT DMP bersama Anggota DPRD Kala itu, terhitung 30 Mei 2017 perusahaan tersebut, tidak diperkenankan menggunakan mobil tronton untuk angkutan CPO melainkan menggunakan mobil kecil,akan tetapi janji tersebut hanya tinggal janji.
Pantauan dilapangan Rabu (31/05) kemarin, perusahaan masih tetap melakukan pengangkutan CPO menuju pelabuhan Talang Duku, menggunakan mobil jenis tronton. Celakanya, jumlah tronton kali ini lebih banyak dari hari sebelumnya.
Informasi yang diperoleh, mobil tangki jenis tronton tersebut tetap melintasi jalan Kabupaten, meski telah ada kesepakatan.
” Perusahaan telah mempermainkan Kami selalu DPRD Kabupaten Batanghari. Padahal mereka janji tidak beroperasi setelah tronton CPO dihentikan kemarin,” kata Wakil Ketua Komisi III, Supriadi, ST, di Gedung DPRD, Rabu (31/05).
Ia menambahkan, celakanya Manager PT DMP bernama Jefri, berdalih kalau armada CPO bukan milik PT DMP. Melainkan armada CPO milik Pelita.
” Kita tidak perduli armada CPO milik DMP atau milik Pelita. Yang jelas mereka sudah janji untuk tidak beroperasi dan mengganti armada,” cetusnya. Sup