Jambi, AP – Pemerintah Kota Jambi bersama pihak kepolisian Mapolresta Jambi berhasil membongkar kasus praktek aborsi terbesar di Jambi, kasus yang telah lama beroperasi ini terkuak setelah adanya laporan dari Salah satu LSM dan di tindak lanjuti aparat kepolisian.
Dari hasil pengembangan setelah menetapkan orang tersangka, dalam kasus ini petugas menemukan dua lokasi penguburan tempat janin atau bayi yang menjadi korban aborsi, pertama di Keluruhan Penyengat Rendah dan Keluruhan Putri Ayu keduanya di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang diperkirakan ada sebanyak belasan janin atau kerangka bayi korban aborsi dalam kasus tersebut.
Tampak Walikota Jambi Syarif Fasha bersama Kapolresta Jambi Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe meninjau lokasi dimana hasil aborsi tersebut dikuburkan.
Kapolresta Jambi Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe kepada awak media, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengungkap kasus praktik aborsi dalam jumlah besar.
“Saya bersama dengan Wali Kota Jambi meninjau langsung lokasi pemakaman janin bayi yang menjadi korban abrosi dan sudah ada dua lokasi yang ditemukan tempat penguburan yang dilakukan para pelaku,” kata Fauzi, Rabu (01/06).
Kasus aborsi itu menjadi perhatian serius kepolisian dan pihaknya sedang mengembangkan kasusnya. Sampai saat sudah ada enam orang saksi yang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Jambi.
“Dari keenam terperiksa tersebut, dua diantaranya adalah tenaga medis dan empat orang merupakan pembantu rumah tangga yang belum diketahui pasti perannya masing-masing dalam kasus tersebut dan mudah mudahan kasus aborsi ini bisa terungkap semuanya dan siapa saja pelakunya,” kata Fauzi Dalimunthe.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan keenam terperiksa dalam kasus tersebut. Bila terungkap baru bisa diumumkan siapa saja pelakunya dalam kasus aborsi tersebut.
Sementara itu, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian dan bila ada pelanggaran administasi khususnya perizinan dari salah satu tempat praktek kesehatan akan ditindak tegas.
“Kasus hukumnya kami serahkan kepada polisi dan bila ada tempat atau klinik kesehatan yang menyalahi aturan maka akan ditindak tegas dan diberikan saksi yang berat dan pemerintah kota masih menunggu kejelasan lebih lanjut kasus ini,” kata Fasha.
Sedangkan penggali makan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Putri Ayu, Efendi mengatakan, pihaknya sudah belasan kali disuruh orang yang sama datang ke TPU untuk minta dibuatkan makam kecil guna menguburkan bayi dengan upah bayaran satu lobang kuburan Rp200 ribu.
“Sepengetahuan saya ada beberapa lokasi yang di TPU ini yang saya gali lobang kuburannya atas permintaan beberapa orang yang sama dan sering kesini,” kata Efendi. (bdh)