Jambi, AP – Polisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan penggerebekan terhadap penjual minuman keras yang kebanyakakan dari minuman tuak di Kota Jambi tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rimbo, pukul 01:00 Wib, Minggu (03/06).
Aksi penggerebekan tersebut telah berhasil dimusnahkan lebih kurang ratusan jerigen tuak dan mengamankan beberapa wanita yang diduga menjual minuman tersebut, Ketua DPD FPI Provinsi Jambi Taufik mengatakan, aksi ini dalam bentuk menegakkan perda yang sudah ada.
“Intinya kami membantu mereka (pemerintah,red) dalam menegakkan perda, bahwa tidak dibenarkan menjual minuman keras dalam wilayah kota madya Jambi, itu sebenarnya adalah amanah perda, apalagi saat ini kaum muslimin sedang melaksanakan ibadah puasa dimana sesame pemluk agama kita harus saling menghargai dan menghormati, disamping itu penjualan minuman keras tersebut berupa tuak diatas warung-warung kecil yang pasti tidak memili izin bangunan, dengan dasar itu, sebenarnya pemda Kodya sudah seharus menertibkan dan membongkar bangunan-bangunan tersebut, disamping merusak keindahan kota, juga terjadi gangguan lalulintas akibat dari warung-warung tersebut, apalagi warung tersebut, sangat berdekatan dengan rumah ibadah umat islam masjid Nurul Iman yang setiap waktu kaum muslimin melaksanakan ibadah, lebih-lebih dalam bulan ramadhan ini, sehingga masyarakat kaum muslimin di sekitarnya merasa terganggu dan menyampaikan kepada kami, ” katanya.
Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Manurung yang ikut dalam aksi penggerbekan tersebut, mengatakan bahwa ia mendapat laporan dari ketua RT bahwa ada Swiping yang akan dilakukan oleh FPI.
“Saya tidak tau ini benar atau tidak, tapi yang jelas mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan ini yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.
AKP Hendra Manurung mengatakan, minuman-minuman jenis tuak telah berhasil dikumpulkan dan telah di kita musnahkan.
“Kita turun ke lokasi ini agar tidak terjadi kericuhan. Mereka juga tidak membuat laporan akan melakukan aksi,” kata Hendra.
Namun, kapolsek meminta hanya beberapa anggota FPI saja yang ikut menyaksikan penggerbekan tersebut.
Hendra juga mengatakan, aksi sweeping bukan kewenangan ormas, untuk hal-hal penertipan sudah ada tugas dan kewenangan Sat Pol PP sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Salah satu tokoh masyarakat Simpang Rimbo yang tidak mau disebutkan namanya pada Koran ini mengatakan, warga asli disini sangat menyayangkan kepada pemeritah kota yang tidak mampu membongkar bangunan-bangunan liar tersebut, kami atas nama masyarakat Simpang Rimbo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Kota Baru dan Organisasi FPI dan Organinasi lainya yang telah memiliki inisiatif melakukan penertipan penjulan minuman-minuman keras di bangunan-bangunan liar tersebut, sebenarnya masyarakat Simpang Rimbo sudah sangat resah dengan adanya bangunan-bangunan liar, namun pemda kota madya seolah-olah menutup mata, diketahui bahwa masyarakat disini (Simpang Rimbo,red) dikenal adalah pemeluk Agama yang fanatic, untung Polsek Kota Baru dan organisasi masyarakat lainya cepat bertindak sebelum masyarakat di sekitarnya bertindak yang merasa terganggu dengan warung-warung tuak tersebut.
“Sebenarnya pemerintah lamban, seolah-olah tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan perda, sebaiknya DRPD memberi penilaian pada kinerja pemerintah, disinilah fungsi wakil rakyat melakukan fungsi kontrol kinerja pemerintah,” ujarnya.
Namun dalam pantauan Aksi Post pada sore ini (04/06), sebelum kaum muslimin berbuka puasa warung-warung tersebut hingga berita ini dinaikkan masih tetap terbuka dan menyediakan minuman yang melanggar perda. rul