Bangko, AP – Kantor Desa yang menjadi tempat untuk masyarakat mengadu dan berurusan ternyata tak semuanya sesuai dengan keinginan masyarakat, sistim kebijakan pelayanan Pemerintahan Desa masih ada yang menyajikan sistim pungut biaya, seperti yang terjadi di Desa Sungai Sahut Kecamatan Tabir Selatan, jika warga yang ingin mengurus surat harus membayar sesuai dengan surat keperluan yang diurus, sehingga mengakibatkan warga mengeluh.
Tak tanggung tanggung tarif yang dikenakan Pemerintah Desa Sungai Sahut mulai dari puluhan ribu, hingga jutaan rupiah. Diantaranya untuk mengurus biaya surat nikah warga harus membayar Rp 1,4 juta untuk biaya KTP sementara dan KK akan dikenakan Rp 20 ribu, SK tidak mampu Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu, SK kematian Rp 20 ribu, rekomendasi SP Rp 25 ribu, surat pengantar Rp 25 ribu, SK kelahiran Rp 20 ribu, dan surat pindah dipungut Rp 20 ribu.
Seperti yang dikatakan salah seorang ketua karang taruna Desa Sungai Sahut, Ari mempertanyakan kebijakan Pemerintah Dasa tentang dengan pengutan biaya yang terapkan Pemdes, kemana Dana yang dipungut akan didistribusikan dan peruntukannya untuk apa.
“Yang kami tanyakan dananya dilarikan kemana, dan untuk apa jika itu pendapatan Desa kenapa dibebankan kepada masyarakat,” ungkapnya yang menyayangkan kebijakan Desa
Ari menilai jika praktek yang menjurus ke arah pungli, hal ini dapat mengakibakan akan terhambatnya birokrasi Desa.
Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait kebijakan Pemerintahan Desa, Khusaini, kepala Desa Sungai Sahut tak menampik adanya pengutan yang dilakukan. Ia beralasan bahwa untuk menambah kas Desa, Dana yang harus dicari boleh dari mana saja, dan untuk mendapatkan gaji para staf dan anggota Pemerintah Desa dari biaya yang dipungut.
“Setiap Desa kan harus mencari PAD, dari manpun sumbernya, dana akan digunakan untuk perbaikan Kantor Desa dan bayar gaji stap, kan stap gak ada anggaran di Dana Desa jadi diambil dari sana,” ungkap Kades Sungai Sahut, Senin (05/06).
Alasan lain juga dikatakan Khusaini, penarikan biaya tersebut sudah lama terjadi didesanya, berdasarkan kesepakatan warga dengan Pemerintah Desa.
“Kami pungut sudah lama kan ada kesepakatan dengan warga, kalau orang kaya ngasih lebih ya saya ambil, sebelum saya juga sudah diminta,” tutupnya. (nzr)