Batanghari, AP – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Syargawi menegaskan, setiap perusahaan wajib meberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran idul fitri.
“THR terhadap karyawan setiap perusahaan, sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan. Semua sudah diatur dalam PKB. Walaupun tidak ada jabaran kapan akan diberukan, namun, biasanya THR dibagikan satu minggu sebelum lebaran,” kata Syargawi, Senin (05/06).
Hasil dari kunjungan pihaknya ke beberapa perusahaan belum lama ini, pihak perusahaan sudah menyatakan sikap serta mempersiapkan kesejahteraan bagi karyawan dalam bentuk THR.
” Mereka rata-rata sudah menyatakan sikap untuk siap memberikan THR bagi karyawan yang melaksanakan lebaran. Kisarannya bervariasi sesuai dengan masa kerja,” sebut Syargawi.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya, pihak Disnaker akan memberikan sanksi berat yaitu pencabutan izin perusahaan . Apabila masih ada laporan dari karyawan suatu perusahaan bahwasanya mereka tidak mendapakan THR, maka pihaknya akan langsung turun ke perusahaan tersebut untuk memberikan teguran keras. Apabila teguran kami tidak dihiraukan sebanyak 3 kali, maka pihaknya segera memberikan sanksi pembatasan produksi.
“Jika kedua item sanksi Disnaker tersebut, tidak juga diindahka. Maka kita akan meberikan sanksi pencabutan izin bagi perusahaan. Kami akan cabut izin perusahaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,” tegas Syargawi. (sup).