Muaratebo, AP – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi tentang aturan dan jadwal perusahaan swasta dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal tersebut di katakan oleh kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo, Zulkarnaini melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sahril mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi atau surat pemberitahuan resmi yang di keluarkan oleh Disnaker Provinsi Jambi mengenai aturan perusahaan swasta dan jadwal dalam penyaluran THR bagi karyawan swasta.
Menurutnya, surat Disnaker Provinsi tersebut biasanya adalah menyangkut aturan dan jadwal penyaluran THR bagi karyawan swasta yang ada di Tebo. Kalau surat pemberitahuan sudah turun, pihaknya akan langsung sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Tebo melalui bidang pengawas tenaga kerja .
“Kapan surat pemberitahuan dari Disnaker provinsi turun kita juga belum tau persisnya, pastinya kita mengikuti aturan dari provinsi, “pungkas Sahril. (ard)