Jambi, AP – Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, Jambi menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di tengah pemukiman warga di jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Aksi Penggerebakan dipimpin langsung Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf berhasil mengamankan dua orang pelaku sabung ayam yang sedang melakukan aksinya yakni AA (45) sebagai pemilik tempat dan S (42) warga Jalan H Ibrahim Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo sebagai pejudi, kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir, (06/06)
Ia mengatakan penggerebekan tempat judi sabung ayam itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerahnya terdapat arena judi sabung ayam yang aksinya sudah sangat meresahkan warga.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf dan anggota melakukan penyelidikan dan setelah penyelidikan, akhirnya anggota melakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan pemilik serta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari lokasi judi sabung ayam ada satu kurungan ayam, satu set sarana arena sabung ayam yang berukuran 2×2 meter terdiri dari, kayu, papan, karpet warna merah, dinding karet warna hitam, satu ekor ayam bangkok, kursi kayu panjang 4 meter dan satu meja.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Telanai Telanaipura,” kata Alamsyah Amir. ant