Muara Bungo, AP – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bungo, H.Abdurrahman mengatakan, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap Muslim adalah sebesar 2.5 kilogram beras. Beras yang diberikan harus sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Standarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan seseorang adalah 2.5 kilogram beras yang kita makan sehari-hari di rumah. Tidak boleh jelek dari itu,” ujar Abdurrahman, Rabu (07/06).
Bahkan kata Abdurrahman, sangat diperbolehkan jika seorang umat Muslim ingin membayar lebih dari yang ditentukan.
“Jika ingin membayar lebih dari itu, ya silakan saja. Malah itu lebih baik. Dengan begitu, ia juga mendapakan pahala infaq sedekah sekali berjalan. Itu artinya dua atau tiga pulau terlampauilah, zakatnya tersampaikan, sedekah pun begitu,” katanya.
Selain dalam bentuk beras, pemberian zakat bisa diberikan dalam bentuk uang senilai dengan harga beras itu. Pemberian zakat lewat uang dianggap lebih mudah pendistribusiannya kepada mereka yang membutuhkan.
“Jika pembayaran zakat dari uang ada tiga bagian, tingkatan pertama ekonomi ke bawah Rp 23.000, untuk ekonomi menengah Rp 29.000, dan untuk ekonomi ke atas Rp 34.000.” katanya lagi. (bdh)