Kualatungkal, AP – Satuan anggota reskrim Mapolres Tanjab Barat belum lama ini membekuk spesialis pencuri rumah kosong di Jalan Balai Marga dalam Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, SIK melalui Kasat Reskrim nya AKP Pandit Wasiato mengatakan, benar kemarin pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku spesialis bongkar rumah warga yang berlokasi di Jalan Balai Marga, Kel Tungkal III, Kec Tungkal Ilir.
Pandit menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi, Senin 29 Mei 2017 sekitar pukul 20.30 Wib. Korban Indra Saputra Bin Arbain (31) swasta. Sedangkan barang bukti yang dicuri alat elektronik berupa speker dua unit. “Pelaku yang kita amankan itu berinisial EW (36) pengangguran warga Kualatungkal,” kata Kasatreskrim, Sabtu kemarin diruang kerjanya.
Hari itu juga, lanjut dia pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Polres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku itu baru keluar dari penjara kemarin dengan kasus yang sama,” sebutnya.
Atas perbuatan dia, kata Pandit maka pelaku terjerat pasal tentang pencurian KUHPidana. “Tersangka EW disangkakan pasal 363 KUHP ancaman diatas lima tahun,” tandasnya. (mg)