Jambi, AP – Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean B Jambi beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 4,87 juta batang rokok berbagai merek senilai Rp 1,21 miliar dari empat lokasi di daerah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, hasil Operasi Patuh Ampadan I yang digelar sejak 15 Mei-8 Juni 2017.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim yang bertugas membongkar kasus peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai tersebut, dalam kasus ini, jenis pelanggaran yang ditemui dilapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 dan 55.
“Kegiatan operasi rutin ini, merupakan upaya pengawaan dan pelayanan Bea dan Cukai yang harus menjaga kestabilan harga rokok dan pengusaha yang bayar cukai kepada negara,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo.
Khusus untuk kasus di Tebo, Bea dan Cukai Jambi awalnya menerima laporan dari masyarakat atas aktivitas beberapa gudang yang diduga melakukan tindak pidana dan setelah diselidiki akhirnya anggota tim menemukan empat lokasi gudang penimbun rokok tanpa cukai yang bisa merugikan negara.
Priyono Triatmojo mengatakan dari berbagai penindakan yang dilakukan, Bea dan Cukai Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara dalam kasus rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp1,78 miliar.
Bea dan Cukai Jambi sejak Januari 2017 sampai kini melakukan 29 kali penindakan dalam kasus rokok tanpa cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,46 miliar.
Aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi erat antara Kantor Bea dan Cukai Jambi dengan aparat terkait Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, kata Priyono Triatmojo. tim