Jambi, AP – Jajaran Korem 042/Garuda Putih, berhasil mengamankan sekitar 80 meter kubik kayu meranti ilegal di Jalan Trans Muarabungo arah Padang, KM 17, Kabupaten Bungo, yang diangkut menggunakan dua truk fuso.
Kapenrem Korem 042/Garuda Putih Mayor Inf Bangun mengatakan penangkapan kayu meranti ilegal itu berkat laporan dari masyarakat kepada Makorem bahwa di Kabupaten Bungo tepatnya di Bukit 30 ada pembalakan liar di hutan Lindung.
“Dari dua truk mobil tersebut, terdapat kayu jenis meranti berkelas sebanyak 80 meter kubik. Jadi satu mobil mengangkut sebanyak 40 meter kubik,” ungkap Bangun, Sabtu (10/06) di Makorem 042/Gapu di Telanaipura, Kota Jambi.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat perihal pengiriman kayu ilegal.
Oleh Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Refrizal menugaskan Kasi Intelrem Letkol Inf Marshall untuk bergerak cepat menyelidiki informasi tersebut.
Melalui perjalanan panjang dari Kota Jambi, akhirnya dua mobil truk dengan nomor polisi BE 9452 CQ dan BE 9418 CQ yang dicurigai mengangkut kayu ilegal diamankan petugas.
Setelah diperiksa petugas, dua truk berikut dua sopir dan dua kernek tersebut diamankan di Kipan-B Yonif 142/KJ Kabupaten Muaratebo.
Selanjutnya, Jumat pagi dua mobil truk tronton tersebut beserta muatannya dibawa menuju ke Korem 042/Gapu dengan dikawal oleh Kasi Intelrem 042/Gapu beserta anggota staf dan tiga orang anggota provost dari Kipan-B Yonif 142/KJ menggunakan kendaran Ozet Kipan-B Yonif 142/KJ.
Saat ini dua unit mobil truk beserta sopirnya diamankan di Makorem 042/Gapu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan salah seorang sopir, kayu jenis meranti tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa. Mereka diupah satu kubiknya sebesar Rp. 500 ribu,” papar Bangun.
Rencananya, usai diperiksa petugas korem, dua mobil truk pengangkut 80 meter kubik beserta dua orang supir dan dua kerneknya akan dibawa ke Polda Jambi. Bdh