Kualatungkal, AP – HP alias Hengki (29) warga jalan Kemakmuran, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tak berkutik saat ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjabbar pada Minggu pekan kemarin sekitar pukul 22.00 Wib. Karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya.
Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Doly Gelbert Sinaga, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, SIK, SH, mengatakan, pelaku melakukan penggelapan sepeda motor milik Dewi Surya (35) warga Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara.
Kejadian bermula Kamis (01/06) pelaku mendatangi korban dengan maksud meminjam sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z Nopol : BH 5491 GY. Korban yang percaya lalu memberikan kunci sepeda motornya.
“Setelah lama menunggu pelaku tak kunjung kembalikan. Pada Minggu (04/06) malam sekira pukul 21.00 Wib, Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi,” jelasnya.
Petugas Ops Reskrim Polres Tanjabbar yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar 1 jam setelah menerima laporan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Informasi dihimpun menyebutkan, saat penangkapan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah BPKB dan 1 buah STNK No Pol BH 5491 GY An. JUMRI, sementara motor yang digelapkan masih dalam lidik karena telah dipindah tangankan (gadai). Polisi menyerat pelaku dengan Pasal 372 KUHPIdana. jt