Muarasabak, AP – Pelaku curanmor dan curas yang terjadi di 2 (dua) lokasi akhirnya berhasil dicokot dan diungkap oleh jajaran Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Kejadian berawal dari hilangnya sepeda motor didepan Langgar Al-Muhajirin yang ber alamat di rt.07 Kelurahan Muara Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur pada bulan mei 2017 lalu, yang ketika itu pemilik motor hendak melaksanakan Shalat Isya dan Tarawih.
Sedangkan ditempat terpisah kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menggunakan senjata api kembali terjadi di dalam sebuah rumah yang berlokasi di desa simbur naik kecamatan Muara sabak timur.
Berkat kerja sama yang baik, jajaran Polsek Muara sabak timur bersama Sat Reskrim Polres Tanjabtim berhasil mengungkap pelaku curanmor dan curas tersebut.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika di dampingi Kasat reskrim AKP Gokma sitompul dan Kapolsek Muara sabak timur AKP Bambang sutejo gelar press bersama sejumlah awak media, selasa (13/6) menerangkan, Dari tangan pelaku yang berinisial DT (20) dan BD (21) berhasil ditemukan dan saat telah disita barang bukti berupa satu pucuk senjata laras pendek airsofgun, sepeda motor merk yamaha vega, kunci T dan satu buah Handphone.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku di tangkap bermula pada kasus curanmor dan dari hasil pengembangan kasus para pelaku ternyata lebih dari sekali (dua kali) melakukan pencurian sepeda motor dan kedua tersangka juga ikut dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di desa simbur naik Kecamatan Muara sabak timur.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. fni