Bangko, AP – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Merangin, Jangcik Moza menyatakan pihak perusahaan wajib membayar THR pekerja pada H-7 Lebaran Idul Fitri atau sekitar tanggal 18 Juni 2017.
“Aturannya sudah jelas bahwa perusahaan wajib bayar THR pada H-7 atau tepatnya tanggal 18 Juni 2017,” katanya, rabu (14/06).
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam undang-undang dan semua perusahaan sudah mengetahui aturan tersebut. Untuk ketentuan pembayaran THR, apabila masa kerja terhitung mulai satu bulan dibawah satu tahun, perusahaan wajib membayar 1/12 dikalikan upah pokok. Sementara untuk satu tahun keatas, diberikan THR satu bulan gaji dan ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Selain itu ada juga sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya. Bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan Permennaker Nomor 20 Tahun 2016 Bagi karyawan diharap melaporkan kalau ada perusahaan yng tidak bayar THR,” Tegas Jangcik.(Nzr)