Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), mengizinkan pegawai setempat, untuk mengunakan kendaraan dinas (Mobnas) pada mudik lebaran 2017 nanti.
Namun, izin yang diberikan pemkab kepada PNS atau pejabat ini untuk mengunakan Mobnas tentu ada batasnya. Pemkab hanya memperbolehkan kendaraan dinas khusus diwilayah propinsi saja, dan tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Drs. H. Ambok Tuo mengatakan, yang memakai mobil dinas itu adalah mobil jabatan, dan mobil jabatan itu diberikan pemerintah kepada yang bersangkutan dalam memperlancar dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, sesuai dengan tugas pokok berdasarkan keputusan bupati yang telah diberikan.
“Persoalan sekarang ini, pada hari raya libur panjang. Mereka yang akan mengunakan mobil dinas untuk balik kampung, asalkan masih didalam wilayah Provinsi Jambi silahkan,” ujar Sekda.
Yang penting kata sekda, kendaraan dinas tersebut dijaga dan dipelihara, dan apabila terjadi kerusakan harus diperbaiki mengunakan dana pribadi.
“Apabila terjadi kerusakan, jangan sampai mengunakan biaya dari dinas atau pun duet negara untuk memperbaikinya. Harus diperbaiki sendiri bagi yang memakainya,” tegas Sekda. mg