Jambi, AP – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dilarang untuk menambah atau memperpanjang libur lebaran. Ini karena ASN sudah diberikan waktu cuti lebaran yang cukup panjang oleh pemerintah.
Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan berdasarkan surat keputusan presiden, cuti lebaran ASN hingga 2 Juli 2017 dan harus masuk kembali pada senin, 3 Juli 2017. Fasha mengatakan jika nanti ia akan mengecek siapa saja ASN yang tidak masuk pada hari pertama tersebut.
“Waktu liburnya sudah panjang, jadi sudah harus masuk semua tanggal 3 Juli nanti,” kata Fasha, Minggu (18/06).
Disebutkannya, ASN yang telah diberikan jatah libur yang cukup panjang, jangan lagi menambah cuti dengan berbagai alasan.
Ini karena akan menjadi catatan yang akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja ASN yang bersangkutan.
Lebih lanjut Fasha mengatakan, jika masih ada ASN yang membandel, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. “Tentu akan diberik sanksi sesuai peraturan, ada berupa teguran atau surat peringatan dan sanksi lainnya,” pungkasnya. met