Jambi, AP – Tim Satuan tugas (Satgas) Pangan yang terdiri Satpol PP, Dinas Peternakan dan Polda Jambi berhasil mengamankan lebih kurang dua ton daging beku babi hutan (celeng) dari salah satu gudang di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.
“Tim berhasil menemukan dan mengamankan dua ton daging babi hutan (celeng) dari salah satu gudang di Kota Jambi, sedangkan pemiliknya saat ini masih berada di luar kota dan pekerjanya melarikan diri saat tim ke lokasi,” kata Anggota Tim Satgas Pangan Jambi, AKBP Guntur Saputro, Selasa (20/06).
Terungkapnya kasus daging celeng beku yang sudah tidak layak konsumsi tersebut, setelah tim satgas pangan mendapatkan laporan dari warga dan setelah diselidiki sejak dua pekan lalu, gudang tersebut tidak beraktivitas dan tidak ada pasokan daging yang disimpan.
Guntur mengatakan, setelah dipantau terus akhirnya hari ini, tim menemukan sudah adanya aktivitas dan stok daging babi hutan atau celeng yang ada dalam lima tempat penyimpanan dingin berukuran besar berisikan daging babi hutan tersebut.
“Tim hari ini berhasil mengamankan dan menemukan adanya aktivitas dan barang bukti daging babi hutang atau celeng sebanyak lebih kurang dua ton di simpan pada tempat pendingin,” kata Guntur yang juga Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jambi itu.
Hasil pemeriksaan tim satgas pangan terhadap dokumen gudang tersebut, ternyata di pemilik bernama Poltak Parapat tidak memiliki izin sebagai tempat pemotongan dan penyimpanan daging hewan dan pelaku hanya memiliki izin SIUP yang sudah habis masa berlakunya.
Kemudian tim juga mengecek hasil daging, bahwa dinyatakan oleh dokter hewan yang turun langsung ke lokasi gudang penyimpanan itu, mengatakan bahwa daging celeng tersebut sudah tidak layak dikonsumsi lagi oleh masyarakat sehingga harus secepatnya dimusnahkan.
“Hasil pemeriksaan tim satgas pangan dinyatakan bahwa daging itu sudah tidak layak dikonsumsi dan menang harus dimusnahkan,” kata Guntur didampingi dokter hewan dari dinas peternakan, Tika dan Afianty.
Untuk data sementara, pemilik dan pekerja gudang tersebut menerima daging celeng dari perburuan liar yang kemudian dipotong-potong untuk di simpan di dalam lemari es ukuran besar yang kemudian akan dikirim ke Jawa untuk dipasarkan di sana.
“Ada kemungkinan besar daging beku celeng itu akan dikirimkan ke Jawa dan dipasarkan disana oleh pelaku,” kata Guntur kepada wartawan di lokasi gudang dan tempat penyimpanan itu.
Atas temuan dan kasus itu, pemilik dan pekerja bisa dikenakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ant