Sengeti, AP – Sesui dengan surat edaran dari kementrian kentenaga kerjaan RI, seluruh perusahaan diwajibkan harus mengeluarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, sebelum h-7 lebraan tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Mandes Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Muarojambi melalui Sekertarisnya, Dumiati mengatan, untuk seluruh perusahaan yang ada, pihak Disnakertrans Muarojambi telah mengeluarkan surat edaran dari kementrian mengenai kewajiban bagi perusahaan memberika tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, Rabu (21/06)
“Disnakertrans tanggal 15 Mei kemarin, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi mengenai kewajiban perusaan mengeluarkan THR Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Sebutnya.
Adapun ketentuan besaran tunjangan dalam surat edaran tersebut, menyebutkan perusahaan wajib mengeluarkan THR bagi karyawan yang sudah bekerja 1 tahun lebih harus mengeluarkan tunjangan sebanyak satu bulan upah kerja, dan bagi yang bekerja belum sampai 12 bulan, perusahaan diharuskan mengeluarkan dengn rumusan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,
“Dengan begitu perusahaan wajib untuk mengeluarkan THR untuk seluruh kariawan nya, baik yang masa kerja sudah 1 tahu lebih maupun yang baru bekerja satu bulan,” jelasnya.
Selain itu, bagi perusahaan yang terlambat dalam mengeluarkan THR sampai h-7 lebaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sangsih berupa denda, “Jumlah THR yang diterima karyawan, di tambah 5 persen dari denda,” pungkasnya. bds