Muarasabak, AP – Tim gabungan dari Polsek Mendahara dan Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), belum lama ini menangkap seorang pemuda berinisial FM alias M (21). Warga Mendahara Ilir tersebut ditangkap setelah kedapatan memiliki 47 paket kecil ganja kering siap edar.
Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Faria, mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Kelurahan Mendahara Ilir sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas kepolisian menemukan FM alias M. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan terhadap FM. Hasilnya, petugas mendapati 1 paket ganja yang disembunyikan FM di saku celananya.
Kemudian pihak kepulian melakukan pengembangan ke kediaman FM. Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 46 paket ganja dalam plastik hitam yang disembunyikan FM di kolong rumahnya.
Guna proses lebih lanjut, FM beserta 47 paket ganja yang diamankan polisi langsung digelandang ke Mapolres Tanjabtim. Saat ini tengah dilakukan pengembangan kasus, guna mengungkap dari mana FM mendapatkan barang haram tersebut.
“Kepada petugas yang mengintrogasinya, FM mengakui barang haram itu miliknya. Saat ini tengah kita selidiki dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” ujar Bagus, Jumat (30/6). fni