Muarasabak, AP – Husni Rahmat seorang residivis spesialis curanmor kembali dibekuk Aparat Polres Tanjung Jabung Timur. Dari delapan laporan curanmor yang diterima Polres Tanjabtim, empat diantaranya diakui pelaku lantaran keempat sepeda motor tersebut masih ditangan pelaku. Pelaku tak dapat berbuat banyak ketika tim sergap buser Polres Tanjabtim, menggerebek kediamannya di Desa Kota Kandes Kecamatan Dendang, belum lama ini.
Husni Rahmat yang sebelumnya telah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, seakan tidak jera dan kembali melakukan tindak pidana serupa. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku hanya memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat dan tidak dikunci stang.
“Saya hanya memutus kabel saja, dan tidak menggunakan kunci khusus,” aku pelaku yang menjalankan aksinya seorang diri.
Menurut pengakuan pelaku sepeda motor hasil curiannya tersebut, dijual ke seorang penadah yang berada di Tungkal Ulu seharga Rp. 2,5 juta per unit. Adapun kecamatan yang menjadi daerah operasi pelaku meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Dendang, Rantau Rasau, Geragai, Muarasabak Barat, dan Muarasabak Timur.
“Uangnya digunakan untuk ngumpul sama temen-temen,” kata pelaku yang telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Terpisah, Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu mengatakan, pelaku sendiri memang telah sejak lama menjadi target operasi. Dengan tertangkapnya Husni Rahmat ini, pihak kepolisian berharap dapat segera menungkap empat kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanjabtim.
“Kasus ini akan kita kembangkan, karena dari delapan laporan curanmor yang kita terima. Pelaku baru mengakui empat kasus diantaranya,” jelas Kapolres, Selasa (04/07).
Pelaku sendiri lanjut kapolres merupakan residivis spesialis curanmor, dimana sebelumnya pelaku telah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Pelaku menjalankan aksi curanmor seorang diri, dengan memanfaatkan kelalaian pemilik motor. Seperti motor yang diparkir sembarang di pinggir jalan atau kebun, dan motor yang diparkir di halaman rumah dimana situasi sekitar cukup lengang.
Akibat perbuatan pelaku lanjut Kapolres, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(fni)