Sarolangun, AP – Jajaran Kepolisian Polres Sarolangun Minggu kemarin (02/07), berhasil menyikat tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Ke tiga orang tersebut merupakan pelaku pencurian motor spesialis merampas sepeda motor yang kerap beroperasi di wilayah Hukum Polres Sarolangun.
Dari data yang berhasil didapatkan harian ini, kemarin (03/07), penangkapan itu terjadi pada sekitar Pukul 10.00 wib hingga pukul 12.00 wib. Ketiganya berhasil ditangkap pihak kepolisian Satreskrim Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK, melalui Kasat Rekrim Iptu Suhar Tono menjelaskan, ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Panti dan Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun.
“Tersangka ada tiga orang yakni Yayang Bin Syamsul Bahri 22 tahun warga Desa Panti. Jenni Saputra Bin Usman 18 tahun Desa Sungai Baung dan Hendri Bin Arsyad 21 tahun Warga Desa Panti Kecamatan Sarolangun,” ujar Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan, bahwa penangkapan itu bermula saat tersangka Hendri sedang berada di rumahnya di Desa Panti, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk di lakukan pengembangan, alhasil dengan kicauannya polisi mendapatkan identitas baru dengan menunjukkan rumah rekannya yang kala itu sedang tidak ada di TKP.
Saat hendak kembali membawa tersangka Hendri ke Polres, di jalan berpapasan terlihat dua pelaku Yayang dan Jeni tengah mengendarai motor. Dengan sigap dilakukan pengejaran sampai ke Lapas Sarolangun dan di perkebunan sawit keduanya berhasil ditangkap.
“Tiga tersangka sudah kita amankan, dengan barang bukti 1 unit SPM merk Yamaha Vega warna hitam, 2 bilah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Ancaman hukuman 365 KUHP 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.(luk)