Sengeti, AP – Semenjak disahkanya Peraturan Daerah (Perda) tahun 2015 lalu mengenai kewajiban setiap orang yang mendirikan bangunan untuk dikomersialkan atau kos-kosan lebih dari 10 bagunan akan dikenakan kewajiban mengeluarkan pajak restribusi kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi. Nyatanya Sampai saat ini pengelolaanya dinilai belum optimal perlu di revisi ulang.
Hal ini disampaikan oleh, Amirudin salah satu anggota DPRD Muarojambi dari komisi C, dikatakannya, semenjak Perda retribusi kos-kosan tersebut di berlakukan, komisi C telah memberikan surat edaran kepada instansi terkait mengenai kewajiban menarik pajak retribusi pada kos-kosan. Akan tetapi dalam perjalanan nya hingga tahun 2017 ini ia merasa perda yang mengatur pajak retribusi kos-kosan tersebut belum optimal.
“Jika masih belum bisa direalisasikan, serta perlu perbaikan sana sini kita bisa revisi Perda tersebut,” Katanya.
Diteruskanya, dalam revisi ulang pajak retrebusi kos-kosan yang direncanakan nanti, setiap orang yang mendirikan 5 bangunan kos-kosan sudah diwajibkan untuk membayar.
“Sebab selama ini stagnan, bisa saja tiap orang membangun 10 kos-kosan dikatakan hanya 5 jadi luput dari pajak. Maka dari itu, dengan di revisinya Perda pajak retribusi tersebut diharapkan dapat lebih pengotimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak,”Ulasnya.
Lanjutnya, untuk kapan rencana revisi tersebut dilaksanakan ia mengatakan, harus dilakukan bertahap.
“Bagaimana dari padangan pakar hukumnya, Dinas Pendapatan Daerahnya, bila tahap-tahap tersebut sudah dilakukan, maka akan segera kita laksanakan revisi tersebut,” Ungkapnya. bds