Kualatungkal, AP – Seorang pria berinisial SP (32), warga Lorong Obat Nyamuk, RT 01 Kelurahan Tungkal Harapan, Kamis (06/07), sekira pukul 19.00 Wib, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dari tangan SP petugas kepolisian mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu. Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari.
Dikatakan Ade, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar guna proses lebih lanjut.
Ade menyebutkan, tersangka ditangkap di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar. Selain dua paket sabu, juga diamankan barang bukti berupa HP Nokia warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BH 3180 EI.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Tanjabbar, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. met