Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang bandar narkoba jenis psikotropioka sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar senilai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap anggota satresnarkoba setelah dilakukan penelusuran gerak gerik pelaku dengan menyamar membeli barang haram itu.
Setelah dilakukah penyelidikan dan penyamaran, akhirnya pihak polisi berhasil menangkap bandar yang sudah menjadi target kasus narkoba Umbu Landu P Simanjuntak alias Toni (43) warga Palembang yang tinggal di kawasan Mayang, Kota Baru Jambi.
Penangkapan itu dilakukan beberapa hari lalu, dimana anggota yang menyamar sebagai pemakai atau konsumen berhasil membujuk pelaku atau tersangka Toni untuk bertransaksi narkoba di depan rumah sakit Kota Jambi di kawasan Mayang.
“Setelah bersepakat transaksi narkoka, tersangka Toni langsung dibekuk dari lokasi yang disepakati untuk bertransaksi dan kemudian dari tangan pelaku ditemukan tiga oaket sabu siap jual saat akan bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Fauzi Dalimunthe kepada wartawan.
Setelah diperiksa dan diinterogasi, akhirnya tersangka Toni juga mengakui barang haram narkoba jenis sabu dan ekstasi masih ada disimpan di rumahnya dan akhirnya polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti dari pelaku sebanyak 557,05 gram sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi merek bunga tulip warga hijau, satu unit telepon genggam dan alat timbang digital.
Tersangka Toni akhirnya mengakui semua barang bukti itu miliknya dan dia mendapatkannya dari seseorang bernama Ifan yang beralamat di Pekanbaru Provinsi Riau dan sudah beberapa kali pelaku dan temannya tersebut bertransaksi narkoba.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi, kini masih terus menyelidiki kasus Toni tersebut dengan memeriksa pelaku dan mencoba mencari alamat keberadaan rekannya Ifan yang dikabarkan tinggal di Pekanbaru, Riau, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe. ant