Jambi, AP – Belakangan sering ditemui mobil bertonase tinggi melintasi jalan dalam Kota Jambi bahkan melakukan aktifitas bongkar muat seenaknya tanpa mengindahkan peraturan yang ada.
Mendapat laporan tersebut, Dinas perhubungan (Dishub) Kota Jambi langsung mengadakan patroli, benar bahwasanya ada mobil yang melanggar, tidak menunggu petugas langsung mengamankan mobil tersebut.
Mobil yang berhasil diamankan adalah mobil box Nomor Polisi BE 9243 CV dan langsung dikenakan tilang ditempat, karena melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jaringan Lalu Lintas Jalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya, digiring keluar dari kawasan dalam kota.
Sejatinya kapasitas beban maksimal jalan dalam kawasan Kota Jambi adalah maksimal 8 Ton, Namun bila dilintasi kendaraan berukuran besar dan melebihi tonase, akan membawa dampak buruk bagi kualitas jalan dalam Kota Jambi.
Mengetahui adanya kendaraan yang bertonase tinggi tengah melakukan aktifitas bongkar muat barang dikawasan kotanya, membuat Walikota Jambi H. Syarif Fasha menjadi berang.
“Saya akan menindak tegas pelaku usaha yang masih melaksanakan aktifitas bongkar muatnya dalam Kota Jambi,” Tegasnya.
Baginya, dengan tidak tertibnya pelaku usaha tersebut akan berdampak pada perekonomian yang tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur jalan dan kemacetan lalu lintas dalam Kota Jambi
“Silahkan aktifitas bongkar muat dilaksanakan di tempatnya, sesuai dengan ketentuan. Kami telah menyediakan terminal bongkar muat yang berlokasi di Terminal Paal X bagi pelaku usaha yang tidak memiliki area bongkar muat. Silahkan dimanfaatkan,” tegas Fasha lagi.
Selanjutnya, Dia menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar Perda. Termasuk terkait dengan masih adanya gudang dalam Kota Jambi.
“Saya sudah perintahkan kepada instansi terkait agar berlaku tegas dan menindaklanjutinya,” pungkas Fasha.
Sebelumnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha telah mengeluarkan imbauan serta larangan yang tegas dan keras kepada seluruh pelaku usaha yang masih memaksakan untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat di dalam Kota Jambi. (Bdh)