Muarasabak, AP – Saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), melalui Dinas Koperasi dan UMKM masih kesulitan mendeteksi kebaradaan koperasi-koperasi ilegal. Pasalnya, kebanyakan koperasi ilegal tersebut, tidak memiliki kantor.
“Koperasi ilegal ini banyak jumlahnya, tidak bisa kita deteksi, itupun tidak bisa dikatakan sebagai koperasi, koperasi ini seperti rentenir, jadi sulit kita menemukannya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim, Drs. Syahbudin.
Dijelaskannya, bahwa koperasi ilegal tersebut kebanyakan merupakan koperasi harian dan koperasi mingguan, yang mendatangi serta menawarkan pinjaman kepada masyarakat pinggiran, dan itu pun, kata Syahbudin, koperasi tersebut mengeluarkan pinjaman dalam jumlah kecil, “Yang kita tahu, kebanyakan memang koperasi ilegal itu koperasi harian dan mingguan,” ungkapnya.
Dia mengakui, bahwa sebenarnya keberadaan koperasi tersebut, ada untung dan ruginya, karena dengan adanya koperasi itu masyarakat bisa terbantu, kemudian koperasi itu juga hanya meminjamkan uang kepada masyarakat yang ekonomi bawah, seperti warga yang membuka usaha-usaha kecil. “Sedangkan ruginya, seperti koperasi harian, misalnya, kita minjam hari ini langsung dipotong, dan besoknya sudah langsung terhitung pembayaran,” jelasnya.
Dia menyebutkan, bahwa setiap koperasi sudah ditentukan dari Bank Indonesia (BI), terkait dengan berapa persen suku bunga yang harus diambil pihak koperasi, namun sepengetahuannya, koperasi ilegal ini hampir semua suku bunganya tidak berpatokan dengan peraturan yang ada.
“Itu sebenarnya sudah salah, kemungkinan besar pihak koperasi harian dan mingguan itu mematok bunganya sembarangan, tidak sesuai dengan standar BI,” imbuhnya.
Dia berharap, koperasi ilegal mempunyai kesadaran, agar melaporkan Rapat Akhir Tahun (RAT) nya ke Dinas Koperasi dan UMKM setiap tahunnya, supaya pihaknya bisa mendata ada berapa koperasi yang ada di Tanjabtim.
Pihaknya juga sudah sering kali memberitahu masyarakat, agar tidak lagi meminjam uang dari koperasi itu, namun, karena masyarakat butuh, jadi dia tidak bisa memaksakan.
“Ya, namanya orang butuh, kita juga tidak bisa memaksakan, kita minta kesadaran lah dari pihak koperasi untuk melapor ke kita, agar kami pun bisa mendata berapa banyak koperasi di Tanjabtim,” harapnya.
Untuk diketahui, koperasi di Kabupaten Tanjabtim yang telah memiliki izin ada sebanyak 303 koperasi, namun yang hanya aktif ada sebanyak 150 koperasi, sedangkan yang tiap tahunnya melaksanakan RAT laporan pertanggungjawab keuangannya hanya sekitar 43 koperasi tahun 2016 lalu.
“43 koperasi yang aktif tersebut ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang sebagian besar yang dilaksanakan oleh Koperasi Wanita (Kopwan) yang ada di desa-desa,” tukasnya. fni