Sengeti, AP – Meskipun Pemerintah Daerah Muarojambi juga menerima hasil dari bagi pajak Lampu Jalan Umum (LPJU), sebesar 10 persen dari pembayaran listrik masyarakat ke PLN, akan tetapi Pemkab Muarojambi masih keluhkan dengan jumlah tagihan pembayaran LPJU yang tidak berkurang walaupun sering terjadi nya pemadaman listrik dan banyak nya LPJU yang mati karena rusak.
Hal ini disampaikan oleh Fathur mantan Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman rakyak Kabupaten Muarojambi dikatkannya, seharusnya terdapat selisih angka dalam tiap pembayaran perbulan ke PLN, apalagi seringnya terjadi pemadaman listrik, ataupun dikarnakan banyaknya LPJU yang rusak.
“Tetapi, selama yang saya ketahui ketika saya menjabat sebagai Kadis Perumpera, jumlah besaran tagihan yang dibayarkan oleh Pemkab Muarojambi Untuk LPJU kepada PLN setiap bulan nya relatif sama, tidak berkurang berkisar diangka 3 ratus juta lebih perbulan nya,” jelasnya.
Diteruskannya, ia juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran yang dilakuka oleh PLN tersebut, “Pokoknya, setiap bulan rekening pembayaran LPJU kita dapakan dari PLN, bukan kita yang membuat besaran pembayaran nya kita hanya mengajukan ke pemkab besaran yang harus dibayar menurut dari jumlah rekening tagihan tersebut,” tuturnya.
Ditambahkannya, dengan hal itu, PLN perlu dipertanyakan, mengenai jumlah tagihan LPJU tersebut,”Itu PLN yang tau jawabannya, kenapa bisa jumlah tagihan LPJU meskipun mati lampu dan juga banyak yang rusak, bayaran nya tetap sama,” Pungkasnya. bds