MUARATEBO,AP- Statement petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo sepertinya pecah alias tidak satu suara dan berseberangan terkait pasca 987 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) honor yang ada dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo mengikuti ujian tertulis pada Kamis (07/7) lalu
Wakil ketua (Waka) I DPRD Tebo Wartono Triyan Kusumo saat di temui Aksipost Senin (10/7) dikantornya mengatakan terkait pelaksanaan ujian tenaga kerja honor yang di selenggarakan Pemkab Tebo tak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 dan Surat edaran Bupati Tebo Nomor.120/SE/BKD/2013 tanggal 14 Februari “ungkapnya meyakini.
Mengenai permasalahan itu “lanjut Wartono selagi tidak bertentangan dengan PP.nomor 18 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kemampuan keuangan daerah tidak jadi masalah “tegasnya lagi.
“Meski begitu Wartono meminta kepada Pemkab Tebo sebanyak 987 tenaga kerja honor yang telah mengikuti ujian tertulis tersebut janganlah sampai berimbas kepada politik, karena Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tebo sudah usai. Tidak ada lagi ini lawan politik atau ini kawan, “kasihan keluarga dan anak-anak kita apalagi sampai di buang kalau cuma digeser kesalah satu kantor atau dinas tidak masalah “pintanya.
Pendapat Wartono justru malah bertentangan dengan Waka II DPR Tebo Syamsurizal biasa di sapa Iday ketika di konfirmasi Aksipost Senin (10/7) kemarin usai rapat paripurna bahkan dirinya dalam penyampaian pandangan fraksi sempat mengkritik kebijakan yang telah di lakukan oleh Pemkab Tebo terkait pelaksanaan ujian TKK.
‘Ditambahkan Wartono kita akan mengawal permasalahan TKK honor ini, jangan sampai terjadi Pungutan liar (Pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab “ulasnya.
‘Terpisah Iday bersikukuh apa yang sudah di lakukan oleh Pemkab Tebo melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku Panitia pelaksana ujian tenaga kerja honor “ucapnya.
Iday bilang hal ini diduga sudah bertentangan dengan PP.Nomor 56 tahun 2012 tentang larangan mengangkat tenaga honor atau sejenisnya kecuali di tetapkan adanya PP yang baru. Dan surat edaran Bupati Tebo Nomor.120/SE/BKD/2013 tanggal 14 Februari tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honor bebernya. (ard)