Sengeti, AP – Kabupaten Muarojabi wilayah terus berkembang pesat. Geliat pembangun semakin terasa seiring perkembangan ekomomi masyarakat.
Bangunan-bangunan, baik sebagai tempat tinggal, perkantoran pemerintah dan swasta maupun tempat usaha, terus tumbuh. Pun demikian dengan usaha masyarakat, kendati saat ini kondisi perekonomian setempat belum pulih.
Agar tata kota tidak semrawut, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi menuntut pemerintah kabupaten (pemkab) setempat serius dan lebih tegas dalam menata Kota Muarojambi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bangunan bangunan yang sekiranya melanggar ketentuan segera dicegah agar tak ‘carut marut”
” Pemkab harus bebenahi IMB agar melanggar aturan. Dan intasi terkait juga perlu mengecek ulang IMB yang ada sebab tentu ada peluasan usaha ekonomi seperti ruko dan usaha lainnya,” kata Havis aggota Fraksi PPP-Hanura DPRD Muarojambi.
“Mumpung masih mudah ditata, lebih baik pemerintah daerah mulai sekarang lebih serius memperhatikan tata kota atau IMB-lainnya,” ujarnya lagi.
Hal ini diakui oleh, Zakarkasi, Kabid Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Kota, Dinas Perumahan dan Permukiman, hasil pendataan ulang masih ada IMB yang melanggar aturan yang berada di kecamatan Marosebo sepanjan jalan lintas jambi- Tanjabtim. Katanya? Seperti keberadaan bangunan usaha yang hanya beberapa meter dari jalan lintas (jalan provinsi), ” menurut aturan IMB harua 21 M dari jalan,” sampainnya.
Masih dari hasil pendataan, dikawasan Kecamatan Kumpeh ilir tepatnya di Desa Kasang Kumpeh. Bangunan Ruko didirikan diatas anak sungai.
“Itu seharusnya tidak diperbolehkan. Dan kita sudah melarang,” kata zarkasi yang baru beberapa bulan menjabat. (bds)