Kualatungkal, AP – Untuk menambah Pedapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup, berencana akan menjalankan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2011.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar, Suparjo menjelaskan, bahwa kebijakan ini dijalankan berdasarkan Perda yang telah dibuat, dan sudah disetujui oleh DPRD Tanjabbar. Peraturan Daerah (Perda) itu nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi melakukan penarikan Retribusi Kebersihan sampah dari masyarakat.
“Selama ini Pemerintah Kabupaten sudah melayani persampahan masyarakat, maka dari itu kita akan tarik retribusi,”kata Suparjo.
Dijelaskannya, retribusi ini akan ditarik melalui Bank Daerah, yaitu Bank Tanggo Rajo, dan retribusi ini akan ditarik melalui kerjasama dengan PDAM. Nantinya masyarakat yang membayar PDAM juga dikenakan langsung retribusi kebersihan.
“Besarannya perbulan sebesar 1.500 rupiah perkepala keluarga,” jelasnya.
Mengenai apakah nantinya penarikan retribusi ini akan menimbulkan polemik di masyarakat, Suparjo mengatakan bahwa Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki dasar aturan yang jelas untuk menarik retribusi ini.
“Awalnya kita coba ke pelanggan PDAM dahulu, agar lebih mudah proses pembayarannya,”kata Suparjo.
Untuk target enam bulan pertama, hingga akhir tahun mendatang, Suparjo menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup menargetkan sebesar 75 juta pertahun. Angka ini menurutnya, akan terkejar hingga akhir tahun.
“Saat ini kita sedang sosialisasi ke masyarakat mengenai penarikan retribusi ini,”kata dia.
Soal ini, masyarakat Tungkal Ilir, Suhendra ketika dimintai tanggapan terkait wacana ini, menyebutkan bahwa sah sah saja adanya retribusi kebersihan ini. Asalkan, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, melalui Dinas Lingkungan Hidup, benar benar serius untuk menampilkan kota bersih dititik kota Tungkal Ilir ini.
“Kalau untuk kebaikan bersama, dan kota Tungkal Ilir ini menjadi berseih, sah sah saja, asalkan kebersihan dalam kota bisa terjamin dan juga tidak ada tumpukan sampah di dalam kota,” pungkasnya. (Her)