Muaratebo, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo mengungkapkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus korupsi mantan Pjs. Kades Sungai Alai, kecamatan Tebo tengah, Adi Syam sudah di terima sejak akhir Juni lalu. Namun begitu berkas perkara penanganannya belum di sampaikan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejari Tebo Nur Slamet, SH MH melalui Kasi Pidsus Nyoman Agustina Aryartha,SH mengatakan, dalam SPDP itu tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Tanah Kas Desa (TKD) Sungai Alai kecamatan Tebo Tengah tahun 2015 lalu senilai Rp.100 juta.
“Dana tersebut diperuntukkan pembangunan jalan rabat beton, namun dana yang dipakai buat pembangunan jalan itu dari Dana Desa (DD) tahun 2015. Kalau berkasnya belum kita terima dari penyidik, “sebut Aryartha, Rabu (12/07).
Tersangka Adi Syam dijerat dengan UU Nomor. 31 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara. (ard)