Bangko, AP – Aparat Sat Narkoba Polres Merangin bersama anggota Polsek Pamenang berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu dari empat tersangka adalah mantan polisi.
Penangkapan empat pelaku pengguna dan pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat, di mana di Desa Pinang Merah sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan ditangkaplah dua orang tersangka bernama Julian (25) dan Agus (25) warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang sedang berpesta narkotika jenis sabu.
Usai menangkap dua pelaku, selanjutnya aparat kepolisian mengembangkan kasus tersebut. Dan diketahui jika narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Wahyu.
Selanjutnya aparat kepolisian langsung memburu Wahyu dan menangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu – sabu.
Dari keterangan Wahyu sabu tersebut juga dibelinya dari seseorang bernama Endang mantan polisi yang sudah dipecat dalam kasus narkotika.
Pada pukul 22.00 Wib aparat kepolisian langsung mendatangi rumah Endang dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan berlangsung ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan empat amunisi jenis Fn, dua buah timbangan digital serta alat hisap sabu.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, seluruh tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan membenarkan jika anggotanya bersama anggota Sat Narkoba mengamankan empat pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
“Untuk pelaku ada empat yang kita amankan. ini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Polres Merangun guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sampe Nababan.(nzr)