Jakarta, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Sebelum jadi tersangka, nama Novanto sudah berkali-kali disebut dalam pusaran kasus ini, termasuk dalam persidangan. Begini dugaan peran Novanto itu.
Yang terbaru, Novanto muncul dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Novanto disebut turut serta terlibat bersama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa, Novanto disebut bersama-sama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
“Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/06).
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen Kemendagri. Sementara itu, Diah Anggraini merupakan eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek, dan Isnu Edhi Ketua Konsorsium PNRI.
Jaksa berpendapat pertemuan tersebut sarat kepentingan. Andi dalam satu pertemuan mengemukakan pendapatnya untuk mengerjakan proyek e-KTP. Pertemuan salah satunya digelar di Gran Melia, Jakarta.
“Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik,” tutur jaksa.
Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017, Novanto membantah anggapan mengetahui dan terlibat dalam masalah yang ada dalam proyek e-KTP.
“Mengikuti laporan Komisi II DPR? Tahu tentang e-KTP?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
“Tidak pernah, tidak pernah tahu, tidak mengetahui,” jawab Novanto.
“Ada hiruk-pikuk e-KTP karena ada pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang kenal dari proyek ini? Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon lagi.
“Tidak ada,” jawab Novanto.
Malam ini, KPK mengumumkan tersangka baru di kasus e-KTP. Novanto ialah tersangka baru itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017), mengatakan, “Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” katanya.
Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
“Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa,” jelas Agus. (dtc)