Bangko, AP – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sepertinya lain diartikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M Zubir, Komite boleh saja melakukan pengadaan seragam sekolah asalkan sudah disepakati oleh Wali Murid.
“Baju seragam itu tidak dikelola oleh sekolah, tetapi kalau komite yang menginginkan setelah membicarakan dengan Wali Murid tidak apa-apa” terang M Zubir, Rabu (19/07).
M Zubir juga menegaskan, jika ada pihak Sekolah atau Komite yang sudah membicarakan kepada Wali Murid mengenai baju seragam harganya harus sesuai dengan harga pasar dan kalau bisa dibawahnya.
“Saya tekankan kalau Sekolah atau Komite sudah berbicara dengan Wali Murid harganya harus sesuai dengan harga pasar dan kalau bisa dibawahnya” tegas M Zubir.(nzr)