BKPSDM dan BPKAD Bakal Koordinasi Dengan Ketentuan Keuangan
Kerinci, AP – 165 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang di nyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur khusus beberapa waktu lalu, telah diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Namun, timbul persoalan baru bagi Bidan PTT dalam kabupaten Kerinci, sebab gaji untuk Bidan PTT yang saat ini menjadi tanggung jawab dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kerinci terancam belum bisa dibayar pemerintah. Pasalnya, bidan PTT yang diumumkan setelah disahkanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 lalu.
Sementara itu, Kepala BKPSDM kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi, mengatakan untuk NIP dari Bidan PTT telah dikeluarkan semuanya, saat ini pihaknya telah mengajukan Surat Keterangan Calon Pegawai (Capeg) ke Bupati Kerinci untuk ditandatangani.
“Sudah keluar semua NIP, memang awalnya itu ada 65 orang yang keluar setelah itu baru selebihnya yang diterbitkan oleh BKN, kita tinggal menunggu SK nya lagi,” jelasnya.
Ditanya kapan bisa diterbitkan SK Capeg untuk Bidan PTT ? Dirinya belum bisa memastikan namun pihaknya telah mengajukan kepada Bupati Kerinci melalui Asisten. “Saya tidak tau apa SK itu sudah sampai di meja pak Bupati, karena prosesnya dari. Asisten dulu,”katanya.
Sedangkan untuk penempatan Bidan PTT, lanjut Sahril, tidak ada perubahan untuk penempatan tugas dari Bidan yang telah miliki NIP tersebut. “Tidak ada berubah, tetap tempat tugas sama seperti yang diangkat dulunya,”ucapnya.
Lantas bagaimana dengan gaji Bidan PTT yang tidak di anggaran pada APBD Kerinci 2017, pihak pemerintah kabupaten Kerinci melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kerinci akan konsultasi ke Kementerian Kuangan RI.
Kepala BPKAD Kerinci Jarizal, mengatakan, untuk gaji Bidan PTT pihaknya akan koordinasikan ke Kementerian Keuangan RI. Namun, tetap harus ada SK Capeg dan surat tugas penempatannya.
“Kalau sudah keluar SKnya kemudian surat tugasnya jelas kita tetap bayar, cuma kita akan koordinasikan ke Kemenkeu dulu. Kalau anggaranya gaji kita masuk di APBD-P nantinya,”jelasnya kemarin.
Untuk gajinya, tetap akan dirapel, sesuai dengan SK yang diterbitkan. “Kalau untuk gaji terhitung SK yang diterbitkan nanti, bukan berdasarkan kapan pengangkatannya,” tandasnya. hen