Kualatungkal, AP – Sebanyak 140 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang mati suri terancam dibubarkan.
Pembubaran 140 koperasi berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM.
Adanya surat tersebut, pihak Dinas Koperasi dan UKM Tanjabbar mengaku tidak mempermasalahkan rekomendasi kementerian tersebut, dan justru men-support program-program kementerian.
”Kalau memang sudah tidak aktif, bakalan membebani kita. Percuma memang kuantitas, jika kenyataan kwalitasnya tidak memadai,”terang Kadis Koperasi dan UKM Tanjabbar Syafriwan SE.
Meski mengaku telah menerima surat rekomendasi pembubaran dari kementerian, Syafriwan mengatakan akan mencoba melakukan pembinaan terlebih dahulu mengingat dari 140 yang direkomendasikan pembubarannya, 25 diantaranya belum bisa dibubarkan.
“Beberapa koperasi ini masih memiliki tanggung jawab. Seperti masih punya tunggakan hutang terhadap pihak ketiga. Kalau dipaksakan bubar, siapa nanti yang menanggung hutang piutang ini,”jelasnya.
Syafriwan menyebutkan, akan kembali menyarankan kementerian untuk sementara ini tidak membubarkan beberapa koperasi yang masih punya persoalan hutang.
Selain soal tunggakan pinjaman, ada juga koperasi yang baru menyampaikan laporan telah melaksanakan RAT, laporan ini masuk sehari setelah surat kementerian yang diterima.
“25 koperasi yang kita sarankan penundaan pembubaran menyangkut beberapa persoalan. Pertama soal tunggakan kredit macet, hutang piutang, dan ada juga yang sedang bekerjasama dengan pihak ketiga,”beber Syafriwan.
Dia menyebutkan, saat ini laporan koperasi diluar dari yang 25 tadi sudah disampaikan ke Provinsi selanjutnya diteruskan ke pusat. (Her)