Kualatungkal, AP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan melakukan Verifikasi Legalitas Usaha di Tanjabbar.
Hal ini dilakukan terkait adanya usaha tidak melengkapi papan merek. Sebab, papan merek sendiri merupakan hal wajib dipasang sebagai Indentitas usaha yang dilakukan.
“Kami akan tetap melakukan verifikasi Perusahaan terhadap Validasi Perijinan yang mereka miliki,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP Tanjabbar H. Yan Ery, S.Pt di jumpai harian ini diruang kerjanya, Kamis pekan kemarin.
Verifikasi yang dilakukan bentuk penyesuaian dan peringatan kepada mereka (Pemilik Usaha,red.) agar melakukan pemasangan papan mereka sebagai Indentitas usaha.
“Artinya kita menyesuaikan dan mengingatkan kepada mereka untuk melakukan pemasangan plang merek sesuai dengan usaha dan Indentitas usaha. Pemasangan Plang itu wajib,” tegas Yan Ery.
Bagi yang sudah beroperasi namun belum memasang plang merek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), akan mengambil langkah-langkah.
“Setidaknya kita akan memberikan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada pihak Perusahaan untuk memasang Indentitas mereka,” jelasnya.
Untuk itu pihak Perijinan akan terjun langsung ke lapangan guna melakukan sosialisasi dan penertiban plang sesuai usaha mereka.
“Tentunya setiap Usaha harus ada legalitas perijinan. Kalau tidak ada itu Ilegal namanya,” tegas Yan Ery. (her)