Sengeti, AP – Menindak lanjuti terkait Perpu nomor 02 tahun 2017 mengenai pembubaran ormas yang azas ideolaginya bukan pancasila. Seperti Ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), yang beberapa waktu lalu sudah dibubarkan oleh pemerintah, karena ormas tersebut dituding ideologinya tak berlandaskan pancasila, tapi khilafah islamiah atau ingin menegakan negara islam yang dikhawatirkan akan berpotensi mengancam NKRI.
Dikatakan, Havid Kepala Kantor Kesatuan Bagian Politik Kebangsaan (Kesbangpol) Muarojambi. Untuk Muarojambi dari 110 organisasi aktif maupun nonaktif yang terdaftar di Kesbangpol Muarojambi, HTI tak ada dan tak terdaftar di Kabupaten Muarojambi.
“HTI di Provinsi Jambi ada, tapi untuk di Muarojambi sendiri ormas HTI memang tidak ada,”Sebutnya, Minggu (23/07).
Dari 110 ormas yang terdaftar semenjak tahun 2014 hanya 26 ormas sampai tahun 2017 ini yang masih aktif, “Sampai saat ini baru 26 ormas secara adminitrasi telah memperpanjang SKT nya,” terang Kakan.
Dilanjutkannya, pengawasan serta pembinaan untuk seluruh ormas di Muarojambi, selama ini masih terkendala oleh tak adanya anggaran, serta Perda yang disediakan dan diatur oleh Pemkab Muarojambi, “Dulu ada uang pembinaan sebesar 30 juta pertahun untuk dua Organisasi sebagai biaya pembinaan dari Provinsi, tapi semenjak adanya rasionalisasi tahun 2014 lalu hal itu dihilangkan, kita bisa mengajukan anggaran ke DPRD, tetapi itu bila disetujui, bila tidak, ya tidak ada anggaran pembinaan itu,” bebernya.
Sedangkan untuk sanksi bagi ormas yang secara adminitrasi tak memperpanjang SKT-nya ke Kesbangpol, ia mengatakan tidak ada sanksi akan tetapi kebutuhan informasi yang ormas itu butuhkan tak akan di fasilitasi lagi, karna secara wilayah sudah tidak lagi terdaftar di Muarojambi.
“Jadi, ormas tersebut silahkan terus berjalan, dengan konsekuensi tidak akan lagi dilayani,” ungkapnya. (bds)